Sejarah Berdirinya SMK Bahari Tegal

Wilayah Tegal dan sekitarnya merupakan Kota Bahari, sebagai kota industri, khususnya bidang kemaritiman. Historis kota Tegal sebagai perintis dunia pendidikan kemaritiman/kelautan. Animo masyarakat dan dukungan pihak-pihak terkait sangat baik, tentang adanya upaya-upaya pendidikan kebaharian/kelautan. Partisipasi mengenai pembangunan dengan jalur pendidikan dan tenaga kerjaan.
Pada tahun 1993 beberapa orang sudah sepakat untuk membentuk wadah/yayasan guna mendirikan Sekolah Pelayaran Menengah (SPM) jurusan Pelayaran Kapal-Kapal Niaga untuk program studi NAUTIKA (Deck) dan TEKNIKA (Mesin).
Adapun pendiri Yayasan Pendidikan Bahari adalah sebagai berikut:
1.      Sdr. RB. Madika
2.      Sdr. Kosasih
3.      Sdr. Madjudi(Alm)
4.      Sdr. Bambang Purwono
5.      Sdr. Wardjo Rahardjo.

Hasil kesepakatan lainnya adalah sebagai berikut:
1.      Wadah/yayasan dibentuk dengan tidak ada unsur paksaan.
2.      Menetapkan nama yayasan yaitu Yayasan Pendidikan Bahari(YPB).
3.      Menetapkan nama sekolah yaitu Sekolah Pelayaran Menengah (SPM) Bahari sekarang menjadi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
4.      Tempat penyelenggaraan Sekolah Pelayaran Menengah (SPM) Bahari di Kota Tegal.
5.      Untuk terlaksananya program yayasan, 5 orang tersebut mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota pendiri Yayasan Pendidikan Bahari.
6.      Untuk fungsi organisatoris, dewan pendiri membentuk Badan Pengurus Harian YPBdengan susunan sebagai berikut:
a.         Ketua Umum       : RB. Madika
b.         Ketua I                 :Madjudi (Alm)
c.         Ketua II               : Kosasih
d.        Sekretaris I           : Raden Bambang Purwono
e.         Sekretaris II         :Sutopo
f.          Bendahara I         : Ny. Erna
g.         Bendahara II        : Wardjo Rahardjo
h.         Anggota               : Rachmad. S
Nama susunan Badan Pengurus tersebut di atas mengalami perubahan dengan tidak mengikutsertakan Sdr. Sutopo (sekretaris II) sehubungan dengan tugasnya sebagai PNS Kota Tegal.
  Adapun perubahan pengurus harian YPB adalah sebagai berikut :
a.       Ketua Umum      : RB. Madika
b.      Ketua I                : Kosasih
c.       Ketua II              : Wardjo Rahardjo
d.      Sekretaris I          : Madjudi (Alm)
e.       Sekretaris II        : Raden Bambang Purwono
f.       Bendahara I        : Ny. Erna
g.      Bendahara II       : Rachmad. S
Berdasarkan Akta Notaris Anna Sulistiyana, SH No 12 Th 1993, tanggal 24 Nopember 1993, rekomendasi Depdikbud No.3866/10335/A.C/1994 dan rekomendasi Walikota Kotamadya Tegal No.503/01300, tanggal 6 Mei 1994 dan menyusul surat persetujuan pendirian/ penyelenggaraan sekolah swasta dari Kakanwil Depdikbud Provinsi Jawa Tengah No.165/103/I/1995 Tanggal 18 Januari 1995. Untuk memulai kegiatan, pengurus YPB mengadakan kerjasama pemakaian gedung sekolah dengan yayasan pendidikan Al Hidayah Jl. Arum Indah 29 Kota Tegal. Untuk pertama kalinya kegiatan pendidikan SMK Baharidilaksanakan tahun pelajaran 1994/1995. Dan selanjutnya pemakaian gedung sekolah berpindah-pindah dari yayasan Al Hidayah, yayasan Al Munawar, SD, dan panggung Kodya Tegal.
Sejak tahun 2001 SMK Bahari menempati gedung sekolah Jl. Sangir No 15 Kota Tegal. Tanah dan bangunan milik Bapak H. Wardjo Rahardjo. Sebagian gedung bantuan pemerintah. Meskipun gedung tempat kegiatan berpindah-pindah, namun kegiatan pembelajaran berjalan dengan baik.
Jenis kegiatan antara lain kurikulum SMK 1994 Intrakurikuler, Kokurikuler,Ekstrakurikuler, dan PKL/Praktik. PKL/Praktik dilaksanakan dalam/luar kota, di darat maupun di laut.
Hasil lulusan SMK Baharitersebar di kapal-kapal niaga maupun kapal-kapal ikan sebagai ABK atau perwira muda. Dan banyak juga yang meneruskan untuk menempuh ujian profesi kelautan ANT/ATT IV di Semarang.
Tanggal 29 Mei 1998, rapat dan kesepakatan bersama antara YPB dan Instansi terkait untuk diadakan reformasi kepengurusan YPB Kodya Tegal, terdiri:
Ketua                : H. Wardjo Rahardjo
Sekretaris          : Ir. Sri Yuliana
Bendahara         : Hj. Sitti Rahayu
Dengan Akta Notaris No. 15 tanggal 19 Juni 1998 (Akta Notaris Anna Sulistiyana, SH) berdasarkan Akta Notaris Siti Sopiah, SH, No.03 tanggal 1 Februari 2006 diadakan perubahan AD/ART dan kepengurusan yayasan,   disesuaikan dengan Undang-undang RI No.16 Tahun 2001 tentang yayasan dan Undang-undang RI No.28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini